Dana Desa Bisa Kerek Konsumsi 90 Triliun

0
1342

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmsigrasi menyatakan, program dana desa yang ditujukan untuk penciptaan lapangan pekerjaan (cash for work) diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat desa sebesar Rp90 triliun di tahun ini.

Perhitungan itu didasarkan atas alokasi dana desa sebesar 30 persen yang nantinya digunakan untuk membayar upah tenaga kerja yang terlibat di dalam program cash for work.

Dari perhitungan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmsigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Rp18 triliun dari anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja.

Menurut kalkulasi kementerian tersebut, uang tersebut dapat menciptakan efek pengganda (multiplier effect) konsumsi masyarakat sebesar lima kali lipat.

“Di kebijakan swakelola ini sebanyak 30 persen dana desa diwajibkan untuk biaya upah. Artinya, ada Rp18 triliun yang dialokasikan untuk upah dengan daya ungkit sebesar lima kali lipat. Itu bisa menimbulkan Rp90 triliun di desa-desa,” jelas Eko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/1).

Ia melanjutkan, perputaran uang di desa ini dipastikan dalam bentuk konsumsi karena sebagian besar masyarakat desa tidak mengalokasikan uangnya untuk ditabung.

Selain itu, ia yakin efek pengganda dari kebijakan ini akan lebih besar karena beberapa kementerian dan lembaga juga memiliki program cash for work sendiri.

Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana Rp11 triliun dan Rp10 triliun untuk program cash for work di tahun ini.

Untuk memastikan bahwa 30 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk upah pekerja, Kemendes telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tiga kementerian lainnya.

“Program (cash for work) bukan hanya dana desa saja, tapi ada 19 kementerian dan lembaga lain yang punya program di desa. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tentu punya alokasi sendiri,” paparnya.

Rencananya, jumlah desa yang mendapatkan program cash for work ini berjumlah 74.954 desa di seluruh Indonesia dengan nominal dana yang berbeda-beda antar desanya. Adapun, perbedaan nominal ini tergantung dari kondisi perekonomian di masing-masing desa.

Namun, khusus di tahun ini, sebanyak 20 persen dari jumlah desa tersebut memperoleh afirmasi untuk mendapat alokasi dana yang lebih banyak ketimbang desa-desa lainnya. Nantinya, afirmasi tertinggi alokasi desa tercatat di angka Rp3,5 miliar, atau lebih tinggi dibanding tahun lalu sebesar Rp1,5 miliar.

“Selain itu, tahun lalu 90 persen desa ini mendapatkan alokasi Rp800 juta, di mana 10 persen dapat alokasi afirmasi. Tahun ini, ada 20 persen ini mendapat afirmasi, sehingga ada 80 persen desa yang mungkin saja mendapat alokasi dana lebih sedikit dibanding tahun lalu,” papar dia.

Sesuai APBN 2018, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp60 triliun di tahun ini atau tetap sama seperti pagu anggaran APBNP 2017. Hanya saja, realissi penyerapan dana desa di tahun lalu hanya Rp59,8 triliun atau 99,6 persen dari pagu anggarannya. (gir)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180117131543-532-269576/pemerintah-sebut-dana-desa-bisa-kerek-konsumsi-rp90-triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here