Mencium Embung

0
2386

Embung. Jika kita salah melafalkan, misalnya dengan menggunakan bahasa Madura, maka embung bisa bermakna sun atau cium (embhung). Tapi dalam bahasa lainnya, embung bisa berarti jalan (embong).

Kata embung, belakangan menjadi viral lantaran masuk dalam Permendesa. Skala prioritas lagi. Ini membuat desa-desa seantero Nusantara, membahas embung dalam musdes-musdesnya.

Anda tertarik membahas embung?

Sebentar. Anda juga bisa membaca regulasi soal embung ini dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017.

Memang, masih belum terlalu detil. Itu karena regulasi yang spesifik mengatur bab embung, masih belum ada.

Pembahasan embung ini, sementara waktu, “hanya” terdapat dalam Permendesa 4 tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Dalam Permendesa 4 Pasal 4 Ayat (2) disebutkan, bahwa Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

Berikutnya, dalam ayat (3) disebutkan, bahwa Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

Lantaran menjadi program prioritas kemendesa itulah, dalam Rakor Pendamping P3MD bersama Dinas PMD, Bappeda dan perwakilan Camat se-Jawa Timur, satu kelompok dibentuk untuk membahas tentang embung.

“Temuan masalah serta rekomendasi soal embung ini nantinya akan kami kirimkan ke Kementerian Desa,” ucap Andry Dewanto Ahmad, Koordinator Pendamping Provinsi Jawa Timur, di hadapan peserta kelas 3 di Malang, Selasa (29/8).

Maulana Shoehuddin, Penanggung jawab kelas 3, segera menentukan pembagian kelompok.

“Silahkan berhitung, 1-2-3. Kelompok disesuaikan dengan nomor urut masing-masing”, jelasnya.

Maulana, yang juga Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) 4 Jawa Timur menjelaskan, agar masing-masing kelompok membahas masalah-masalah yang berkembang.

“Jangan lupa, setiap masalah, harus disertakan dengan rekomendasi,” jelasnya.

Dinginnya ruangan ber-AC nampaknya tak menyurutkan semangat masing-masing kelompok untuk mendiskusikan embung.

Meski tak ada meja dan kursi yang berterbangan bak rapat yang penuh perdebatan layaknya kita saksikan di tivi, diskusi para pendamping bersama OPD sejumlah kabupaten, terlihat hangat dan dinamis. Ide-ide segar berseliweran memenuhi ruang diskusi.

“Problem embung ini bukan hanya soal status lahan, tapi juga ijin pemanfaatan embung”, ucap Baihaqi, salah satu PD asal Bondowoso.

Dia mengatakan demikian, lantaran banyak desa yang ingin membuat embung atau memanfaatkan embung yang ada. Tapi lantaran lahannya belum ada, atau embungnya “masih dimiliki” Dinas Kabupaten atau Provinsi, sehingga desa belum bisa memanfaatkan embung.

Tak hanya Baihaqi yang berpendapat. Peserta lainnya juga menyampaikan pendapatnya atas masalah embung. Ada yang menyebutkan soal ketersediaan air, kondisi tanah, sinergisitas antar lembaga, pemeliharaan dan pelestarian embung, serta regulasi yang mengatur khusus tentang embung.

“Harus ada sinkronisasi dengan OPD terkait, biar Program Prioritas dalam Permendesa ini berjalan maksimal,” ucap Hendri, PA Kabupaten Blitar, yang menjadi salah satu ketua kelompok.

Iskandar, PA Kabupaten Lamongan berargumen, tidak boleh ada pemaksaan dalam pembuatan embung.

“Ini bukan dalam rangka memaksakan kegiatan embung, tapi memprioritaskan embung sebagai kegiatan di desa. Bedakan itu. Embung ini manfaatnya luar biasa. Untuk ketersediaan air, juga untuk ketahanan pangan”, ucapnya tegas.

Spirit membangun embung ini, menurut Iskandar, penting disosialisasikan di desa-desa oleh Pendamping.

Menurutnya, ini dalam rangka mensinergikan spirit nawa cita Jokowi-JK, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Manfaat embung yang luar biasa ini, tentu saja harus didukung semua pihak. Sudah saatnya, kita yang bisa “mencium” manfaat embung, mendorongnya agar betul-betul terlaksana, demi masyarakat desa, untuk NKRI. (Andiono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here