Mendes PDTT: 20% Dana Desa Digunakan untuk Upah Pekerja

0
1479

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta agar 20% dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa. Hal tersebut ditujukan agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung berupa peningkatan pendapatan masyarakat.

“Proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola. Kami akan menegur kepada pihak desa yang masih pakai kontraktor,” ujar Menteri Eko di Jakarta.

Menteri Eko menambahkan, dengan fokus pengerjaan pembangunan yang dilakukan secara swakelola, maka uang dapat berputar di desa tersebut. Diharapkan dengan adanya pemasukan tambahan maupun belanja di desa, daya beli masyarakat pun akan meningkat.

“Prioritaskan pekerja dari warga setempat. Beli material juga di toko setempat. Dengan demikian uang yang dibelanjakan berputar di desa tersebut,” sambungnya.

Selain untuk pembangunan, penyaluran dana desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Dengan pengerjaan yang dilakukan secara swakelola, maka banyak tenaga kerja di desa yang terserap untuk proyek tersebut.

Menteri Eko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar upah bagi warga yang bekerja dalam pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan. Hal tersebut ditujukan agar daya beli masyarakat desa meningkat.

“Dengan 20% dari alokasi Rp 60 trilyun di 2018 mendatang, maka ada Rp 12 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja. Sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp 60 triliun per tahunnya,” ujar Menteri Eko.

Data mencatat, program dana desa di 2015 dalam jangka pendek atau tiga bulan waktu kerja telah menghasilkan 986.000 tenaga kerja. Kemudian meningkat pada 2016 lalu dengan menciptakan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja. Sementara untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu delapan bulan kerja, dana desa telah berkontribusi menghasilkan 105.000 orang pada 2015 lalu dan 199.000 pekerja pada 2016. Tenaga kerja jangka pendek mendapatkan upah Rp 60 ribu per hari dan Rp 65.000 per hari untuk tenaga kerja jangka panjang.

Sumber : http://kemendesa.go.id/view/detil/2209/mendes-pdtt-20-dana-desa-digunakan-untuk-upah-pekerja

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here