Pendamping Harus Mendorong Transparansi dan Partisipasi Perempuan

0
1275

“Intisari pendampingan desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa”, ungkap Sekretaris Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Achmad Robiul Fuad, Senin malam (5/3/2018), di Kota Batu.

Hal itu disampaikan fuad saat membacakan sambutan kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Agus Wahyudi, di hadapan koordinator pendamping ahli dan dinas PMD kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya”, lanjut Fuad.

Fuad juga menjelaskan, program p3md dilahirkan dengan tujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai satu kesatuan tata kelola pemerintahan desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

“P3MD dilaksanakan oleh pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, forum musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, bum desa, badan kerja sama antar-desa, forum kerja sama desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya”, ungkap Fuad.

Fuad mengatakan, secara legal formal, dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pendampingan termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.

Berkaitan dengan pendampingan dimaksud, lanjut Fuad, maka diperlukan adanya standar kualitas pendamping P3MD yang selalu harus ditingkatkan dengan beberapa hal, yang salah satunya yaitu evaluasi kinerja pelaku P3MD atau lebih kita kenal dengan evkin P3MD.

Evkin ini, kata Fuad, bertujuan untuk menilai performa kinerja pendamping sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja. “Evkin P3MD dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat,” kata Fuad menambahkan.

Fuad tidak mengingkari, bahwa tugas-tugas dalam melakukan pendampingan desa memang berat. Misalnya, mendorong transparansi serta mendorong partisipasi perempuan. Menurutnya, itu bisa dilakukan  dengan cara berkomunikasi yang baik dan efektif, sehingga kepala desa tidak tersinggung.

“Dengan pola pikir yang sama, dari hati ke hati bahasanya serta merasa membutuhkan,  maka bapak-ibu pendamping akan diterima dengan senang hati oleh kepala desa, sehingga bisa memberikan pendampingan secara maksimal kepada desa”, ungkap Fuad penuh optimisme. (Andiono P)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here