Ruang Desa sebagai Pintu Informasi Kebijakan UU Desa

0
1897
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi (29/8), mencoba aplikasi Ruang Desa diantara para peserta pelatihan aplikasi Ruang Desa.

“Gaung Ruang Desa sudah tersebar kemana-mana, diharapkan hasilnya tidak mengecewakan dan menjadi harapan terbaik bagi suksesnya program desa.”

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi (29/8) menjelang akhir sesi pengenalan dan pelatihan aplikasi Ruang Desa di Kota Bogor.

Perlu diketahui, aplikasi Ruang Desa merupakan ruang informasi dan konsultasi Perangkat Desa dengan Pendamping Desa dan Tenaga Ahli di berbagai bidang. Dikembangkan oleh KOMPAK, Ruang Guru, dan didukung oleh pemerintah Australia.

“Desa diharapkan sebagai Self government community”, ungkap Anwar. “Dengan UU desa menjadikan desa menjadi pemerintahan desa. Bukan lagi P kecil sebagai pemerintah eksekutif saja”, lanjutnya.

Anwar berharap, aplikasi Ruang Desa sebagai ruang pintar bersama. Dua tahun kita terlambat, APBDesa diketok, baru 4 prioritas ini diajukan. Namun, diharapkan mulai saat ini hal tersebut bisa mempercepat 4 prioritas tersebut.

“Diharapkan Ruang Desa ini memiliki otorisasi dan memiliki kapabilitas bagi para pengelolanya. Ruang Desa diharapkan sebagai akselerasi sosialisasi terkait kebijakan UU desa. Bisa dengan berbagai cara untuk sosialisasi Ruang Desa ini, dengan menviralkan melalui web, medsos, dan sebagainya”, pinta Anwar menutup sambutannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here