Ingat! Proyek Dana Desa Masih Pakai Kontraktor Bisa Terjerat Hukum

0
3048

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk wajib menggunakan Dana Desa secara swakelola atau padat karya.

“Uang yang masuk ke desa, harus berputar di desa. Karena itu, setiap pekerjaan proyek yang berasal dari Dana Desa wajib dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menteri Eko menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan Wali Nagari (Kepala Desa) Se-Sumatera Barat, di Padang, Kamis (8/2/2018).

Menurutnya, semua pekerjaan proyek seperti pembangunan infrastruktur di desa dengan tidak menggunakan kontraktor akan menambah pendapatan masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian di desa.

“Karena yang bekerja itu adalah para pekerja yang berasal dari masyarakat desa dan bahan bakunya pun di beli desa itu sendiri. Sehingga, perputaran uang di desa bisa terus berputar. Kecuali, bahan bakunya tidak ada di desa tersebut,” katanya.

Diakui Menteri Eko, di masa lalu penggunaan Dana Desa masih menggunakan kontraktor karena terbentur dengan sejumlah aturan yang mewajibkan bahwa dalam setiap proyek di atas Rp 200 juta wajib menggunakan kontraktor.

“Namun, aturan tersebut sudah diubah. Untuk proyek yang berasal dari Dana Desa wajib swakelola. Tidak boleh gunakan kontraktor. Kalau gunakan Kontraktor akan berurusan dengan penegak hukum,” tambahnya.

Bukan hanya swakelola saja, kata Menteri Eko, Dana Desa tersebut wajib digunakan untuk membayar upah dari setiap proyek yang berasal dari Dana Desa, yakni sebesar 30 persen.

“Sehingga masyarakat bisa memperolah pendapatan karena dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan. Sehingga masyarakat bisa lebih cepat membelanjakannya. Diharapkan perputaran ekonomi di desa bisa terlihat dan terus bertambah,” pungkasnya. (des)

Sumber: https://jpp.go.id/nasional/pembangunan-desa/316387-ingat-proyek-dana-desa-masih-pakai-kontraktor-bisa-terjerat-hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here